Channel9.id-Jakarta. Pada 2016 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada keuangan PT Asabri (Persero). Hasilnya, BPK menemukan masalah pada pengelolaan investasi.
Menurut Anggota III BPK Achsanul Qosasi, temuan BPK saat itu yakni Asabri harus melakukan perbaikan pada investasinya. Pasalnya, ada saham-saham berisiko dan tidak likuid. “Iya, Asabri harus melakukan perbaikan terhadap investasinya karena ada saham-saham yang beresiko dan tidak likuid,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Achsanul menyebut setelah itu Asabri mulai melakukan perbaikan pada investasinya. Sayangnya, belum semua dilakukan. “Pada saat pemeriksaan Asabri sudah menindaklanjuti dengan mengganti dengan aset terhadap saham-saham yang beresiko, tapi masih belum semua,” ungkapnya.
Ia mengatakan, yang bertugas memantau investasi Asabri ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Asabri melaporkan portofolio investasinya ke OJK tiap bulan.
“Sehingga menjadi tugas OJK untuk memantau dan memperbaikinya. Karena mereka melaporkan portofolio investasinya ke OJK setiap bulan,” jelas Achsanul.
Ia menambahkan, dari sisi likuiditas Asabri masih aman. Lantaran, Asabri masih terus menerima premi. “Namun dari sisi likuiditas Asabri aman, karena menerima premi Rp 1 triliun per tahun dari TNI dan Polri,” tutupnya.
Diketahui, belakangan ini, Asabri kembali mencuat setelah ramai perbincangkan lantaran diduga terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan Asabri mengalami persoalan, yang tidak berbeda, merugi akibat penempatan dana kelolaan di portofolio saham.
Asabri ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Wajib. Perusahaan ini berdiri pada 17 April 1963 dan memiliki landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Saham Asabri dimiliki oleh negara dengan perwakilan menteri BUMN selaku pemegang saham. Berdasarkan jenis usahanya, Asabri merupakan asuransi jiwa bersifat sosial yang diwajibkan dengan tujuan perlindungan finansial dan kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.
Selain Asabri, perusahaan asuransi yang bersifat wajib lainnya di Indonesia adalah PT Taspen (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero). Perbedaannya, Taspen khusus menangani asuransi dan pensiunan para PNS non-TNI dan non-Polri. Sementara, Jasa Raharja khusus menangani asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.
(LH)