BPK Temukan indikasi pajak belum masuk ke negara
Hot Topic

BPK Umumkan Kerugian Kasus Jiwasraya Akhir Februari 2020

Channel9.id-Jakarta. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa total kerugian negara akibat adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diumumkan pada akhir Februari 2020. Hingga kini BPK masih terus melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut sehingga diharapkan dapat rampung pada akhir bulan ini.

“Khusus untuk Jiwasraya, penghitungan dan investigasi terhadap kerugian negara mudah-mudahan akan selesai pada akhir bulan ini yaitu Februari,” kata Agung di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Agung berharap hasil audit BPK terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut dapat mendukung pelaksanaan hukum yang sedang berjalan. “Penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan pemeriksaan dan investigasi kasus Jiwasraya cukup panjang, karena mencakup berbagai hal yang luas dan detil, seperti terkait peran dari Kementerian BadanUsaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), dan sebagainya.

“Pemeriksaan investigasinya sendiri cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak di situ. Terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, dan KSEI. Kami lakukan pemeriksaannya,” ujar Agung.

Dia menjelaskan pihak yang diperiksa oleh BPK bukan berarti salah. BPK hanya ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud yang terjadi di Jiwasraya, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing entitas tersebut. “Tidak berarti yang diperiksa itu sudah bersalah, karena kami ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud di Jiwasraya dengan pelaksanaan tugas masing-masing,” kata Agung.

Agung mengatakan BPK juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asabri (Persero) setelah dipastikan adanya kasus hukum pada perusahaan tersebut oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum kasus Asabri merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Kalau kami melakukan penghitungan kerugian negara dan itu karena sudah dinyatakan adanya kasus hukum di sana,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  55