Politik

BPN Anggap KPU Menggelembungan Suara Dalam Pemilu 2019

Channel9.id-Jakarta. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggugat sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsititusi (MK). Salah satunya materinya, BPN menyebutkan KPU telah menggelembungkan 22 juta suara dalam Pemilu 2019.

Komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan mengapa selama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, pihak KPU tidak pernah menerima keberatan soal surat suara dari saksi salah satu pasangan presiden dan wakil presiden.

“Aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lah, waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali,” ucap Pramono saat dihubungi Kamis (13/6).

Pramono mengatakan pihaknya telah siap dan akan membuktikan tudingan-tudingan tim hukum Prabowo tidak benar. Dia menegaskan tudingan penggelembungan suara itu tidak relevan.

“Selama dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kab/kota, provinsi, dan nasional, kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara,” ucapnya.

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam berkas permohonan disebutkan meyakini adanya kecurangan pemilu tentang penggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon,” demikian materi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar esok di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menghadirkan tiga pihak bersengketa. Pertama adalah Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  64