Channel9.id-Jakarta. Siang ini (Kamis, 7/11), Polri mengadakan jumpa pers. Melalui kesempatan ini, polri merilis hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tertembaknya demonstran pada September lalu di Kendari, Sulawesi Utara.
Berdasarkan rilis tersebut, Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi menyatakan hasil penyidikan menguak serta menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka.
“Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patoppoi, yang sekaligus Ketua Penyidik kasus ini, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kesimpulan itu berdasarkan temuan yang didapat polri setelah melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya Randi, mahasiswa Kendari.
“Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga milik Brigadir AM,” ujar Patoppoi.
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tak hanya itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa enam anggota Polri saat pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. Enam polisi yang membawa senjata api sudah disidang disiplin sebab telah melanggar aturan perihal pengamanan demonstrasi.
Sebelumnya, Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10), mengatakan ada tiga jenis senpi yang dibawa enam polisi saat pengamanan demo yang berakhir ricuh di DPRD Sulawesi Utara.
“Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG,” kata Hendro.
(LH)