Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa di Tangerang, melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa. Cara membanting Brigadir NP tidak sesuai SOP.
“Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Ramadhan, Kamis 14 Oktober 2021.
Ramadhan menyatakan Brigadir NP masih menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polda Banten. NP selama menjalankan tugas dalam mengamankan unjuk rasa tidak mengikuti pedoman atau prosedur yang ditetapkan.
“Yang bersangkutan mengamankan kegiatan unjuk rasa tapi tidak melaksanakan tugas sesuai SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan dari propam,” katanya.
Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Propam Polri Lakukan Pemeriksaan
Polri sudah melakukan evaluasi terkait persoalan ini. Ramadhan mengatakan, Polri akan melakukan pembinaan rohani kepada personel untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, Polri juga tentu melakukan pengawasan setiap anggota yang menjalankan tugas di lapangan.
“Tentu ada pengawasan setiap anggota yang melakukan perbuatan. Apakah itu perbuatan, apakah itu perbuatan disiplin, perbuatan pidana apalagi sampai mencoreng nama baik Polri, tentu akan mendapat proses ya,” ujarnya.
HY