Channel9.id – Jakarta. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi tak banyak berkomentar soal namanya yang muncul dalam dakwaan kasus mafia akses judi online (judol). Saat ditanya tanggapannya oleh awak media, Budi hanya mengatakan bahwa Tuhan pernah tidak tidur.
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Ia enggan merespons pertanyaan soal kesiapannya jika kembali dipanggil pihak Bareskrim Polri dalam perkara mafia judi online ini. Budi justru mengatakan ‘lagu lama kaset rusak’
“Lagu lama kaset rusak, itu dikutip tuh. Lagu lama kaset rusak, dah,” ucapnya.
Adapun kasus mafia akses judi online itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kominfo. Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan itu, ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempat didakwa terkait UU ITE, yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Dalam kesempatan terpisah, Budi Arie membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kominfo.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi, Senin (19/5/2025).
Ia mengatakan, publik mesti jernih melihat narasi tersebut agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah. Ia mengeklaim, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada. Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” jelasnya.
Baca juga: Budi Arie Datangi KPK, Ada Apa?
HT