Hukum

Budi Arie Klaim sebagai Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PDNS ke Kejaksaan

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeklaim dirinya adalah orang pertama yang melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (sekarang Komdigi) mengaku telah melaporkan perkara itu sejak September 2024.

“Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar September 2024,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ia mengaku tidak melaporkan kasus itu seorang diri. Pasalnya, laporan itu dilakukan bersama dengan Wakil Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kominfo serta Inspektorat Jenderal Kominfo.

“Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mendalami keterlibatan para mantan menteri Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS. Proyek ini sedang diusut itu terjadi dalam periode 2020-2023.

Kejari Jakpus mengaku akan mengusut dugaan keterlibatan 3 Menteri Kominfo terkait proyek PDNS itu, di antaranya Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” kata Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” sambungnya.

Kejari Jakpus baru saja mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu:
• Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;
• Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;
• Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan
• Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =