Kemenperin tolak cukai minuman berpemanis
Ekbis

Bukan Cukai, Kemenperin Justru Usulkan Ini untuk Tekan Konsumsi Gula

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pengendalian konsumsi gula demi mengurangi risiko penyakit tak menular (PTM) dilakukan lewat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dibanding lewat cukai. Hal tersebut seiring akan diterapkannya mekanisme pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini oleh Kementerian Keuangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, penggunaan SNI untuk produk minuman berpemanis disebut hanya perlu menambahkan satu parameter terkait kadar maksimum gula. Berdasarkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) batas maksimum konsumsi gula dalam kemasan minuman yaitu 6 gram per mililiter.

“Kebanyakan SNI belum memasukkan parameter kandungan gula ke dalam salah satu parameter kuncinya. Jadi, memang perlu ada pembahasan, kami pun seandainya SNI yang akan digunakan, SNI akan kami revisi, itu akan lebih mudah,” tuturnya, dikutip Selasa (14/1/2025).

Merri sendiri mengaku pihaknya belum mendapatkan info terkait waktu pemberlakuan dan kadar maksimum kandungan gula.

“Justru kami belum dengar ini, kami belum terinfo. Kedua, dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, sampai hari ini belum ada pembahasan, jadi mungkin kita lalui itu dulu prosesnya,” kata Merri.

Untuk itu, pihaknya akan menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai rencana mekanisme pengenaan cukai MBDK tahun ini. Sementara itu, Merri meyakini bahwa industri pada prinsipnya akan mengikuti keputusan pemerintah, meskipun nantinya pengenaan cukai ditetapkan.

Kendati demikian, dia pun meminta dalam proses pembahasan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan, industri dapat disertakan sehingga dapat diterima dengan baik seluruh stakeholders.  “Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama dan industri sebetulnya sudah menyiapkan banyak strategi untuk pelaksanaan implementasi kebijakan kedepannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menargetkan perolehan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK hingga Rp3,8 triliun tahun ini. Pengenaan cukai diperkirakan dimulai pada paruh kedua 2025.

Target cukai minuman berpemanis itu telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.  Dalam Lampiran I Perpres Rincian APBN 2025, ditetapkan total penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,91 triliun pada tahun depan. Dari 35 sumber perpajakan, salah satunya yaitu cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.

Penerapan cukai minuman manis sebenarnya sudah direncanakan bertahun-tahun lalu.

Misalnya, melalui Perpres 76/2023, pemerintah sudah mematok target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun pada 2024, tetapi kebijakannya tidak kunjung berlaku. Wacana pengenaan cukai minuman manis muncul kembali pada tahun ini, dilengkapi dengan pernyataan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa cukai MBDK akan berlaku setidaknya semester II/2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  21