Bukan di Singapura, MAKI Duga Surya Darmadi Sudah di China
Hot Topic Hukum

Bukan di Singapura, MAKI Duga Surya Darmadi Sudah di China

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tidak lagi berada di Singapura.

“Diduga Surya Darmadi itu ada di China, bukan di Singapura,” kata Boyamin, Senin 15 Agustus 2022.

Dengan demikian, pandangan Boyamin selaras dengan pernyataan resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Negara “Singa Putih” tersebut.

Baca juga: Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak Agustus 2020

“Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China,” kata Boyamin.

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menyebutkan pada hari Minggu (14/8) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir, ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

“Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut pada Senin (8/8).

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  60