Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Sikap rektor UI yang menyatakan mundur dari wakil komisaris bank beberapa saat lalu, harusnya sikap Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang ia pilih. Sadar posisi, jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab, Gentleman dong, kalau memimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.
Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat, harusnya saat ini ia harus mundur dari kedua jabatan, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris bank. Ini menjadi konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merobohkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas, maka seketika dianggap pemimpin telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral jabatan publik.
Guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konkretnya menjadi teladan dalam hal ini sebagai pemimpin yang exemplaraly center.
Karenanya sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI maka beliau ini harus letakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal.
Selanjutnya perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati hati dalam merubah sebuah aturan, tidak bisa membuat peraturan dengan asal-asalan. Dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas namun ketentuan yang dibuat asal asalan akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.
Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi.
*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)