Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengundurkan diri pasca pelaporan yang dilakukan oleh istri keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bukhori dilaporkan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).
Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri menyatakan bahwa laporan serupa telah disampaikan ke partainya. Menurut dia, PKS pun telah menindaklanjuti laporan itu secara internal. Hasilnya, menurut dia, terlapor memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI.
“BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI,” kata Mabruri, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, kata Mabruri, DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ucapnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum. Kendati demikian, Mabruri menyampaikan bahwa kasus KDRT tersebut merupakan ranah pribadi Bukhori Yusuf dan tidak ada sangkut pautnya dengan PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat hukum M, Srimiguna mengatakan dugaan KDRT itu terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Sementara kekerasan terkahir terhadap kliennya terjadi pada November tahun lalu. Saat ini, kasus itu sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Pada 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta,” kata Srimiguna di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/5/2023).
Selain melapor ke polisi, Srimiguna mengatakan pihaknya turut melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD lantaran terlapor merupakan anggota dewan legislatif.
“Kami ini ke MKD karena melihat laporan yang disampaikan klien. Informasi tersebut suaminya adalah anggota dewan,” tuturnya.
Kabar KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS itu dibenarkan Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam. “Iya, menurut laporan seperti itu,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Ia mengaku sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu. Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak. Jika laporan tersebut lengkap, kata Nazaruddin, pihaknya akan memanggil terduga yang melakukan KDRT tersebut.
Menurutnya, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial Bukhori Yusuf. “Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti,” tuturnya.
Baca juga: Dugaan KDRT, Anggota F-PKS Bukhori Kerap Maksa Istri Berhubungan Badan, Begini Kata Pengacara Korban
HT