Channel9.id-Banyuwangi. Warga Negara Asing (WNA) asal Australia pelaku pedofilia telah ditangkap Satuan Polisi Resort Banyuwangi usai melakukan aksinya terhadap seorang bocah. Kasus ini terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian ini ke Mapolres.
“Polres Banyuwangi memang baru bisa mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bule Australia yang memang sedang berlibur di Banyuwangi. Dan ini terjadi berulang kali terhadap anak di bawah umur,” kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andy Yudha Pranata Siboro, Kamis (29/8/2019).
Andy mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pedofilia tersebut. Bule Australia tinggal di Kecamatan Rogojampi ini mempunyai kelainan seks. Di depan petugas, bule australia mengakui telah berulang kali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak, saat berlibur di Banyuwangi.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi, bahwa ada pembengkakkan di bagian vital korban. Karena bukti sudah lengkap, polisi menetapkan bule Australia tersebut menjadi tersangka. Tersangka cukup kooperatif mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Kami juga telah melakukan komunikasi dengan Konjen Australia dan kuasa hukumnya terkait dengan kasus yang menjeratnya, ”katanya.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku mencari korbanya anak-anak di bawah umur. Seperti korban berinisial ME yang masih tersisa 15 tahun.
“Korban kini ditangani oleh Unit PPA karena melibatkan anak di bawah umur. Korban juga masih dilakukan penguatan mental, ”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) jo Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.