Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil(Kementerian ATR/BPN)
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, sengketa lahan masih menjadi kendala dalam pengembangan sentra produksi garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satunya lahan seluas 3.720 hektar, di Teluk Kupang yang masih bersengketa. Diketahui, PT Panggung Guna Ganda Semesta mengklaim telah memiliki HGU tersebut sejak tahun 1992. Namun, masyarakat menggugatnya lantaran mengaku telah menempati lahan sejak lama.
“Masalah tanah di Teluk Kupang 3.700 hektar itu yang HGU punya PT Panggung, karena tanah itu juga masih bermasalah dan belum mampu kita selesaikan,” kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan kembali bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena itu, hari Senin rencana Gubernur NTT, Bupati Kupang akan dapat menyelesaikan masalah di teluk kupang,” tutur dia.
Selain itu, terdapat pula 255 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus Kabupaten Kupang. PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU lahan tersebut.
“Kemudian 225 hektar itu masih ada masalah karena Pak Bupati (Kupang) tidak setuju dengan HGU. Tetapi ya kita mengatakan HGU itu standar bagian dari sistem penataan hukum agraria. Yang 225 hektar itu sudah dipetakan, maka Senin nanti kita rapatkan ke Pemprov NTT dan Bupati Kupang mudah-mudahan selesai semua,” ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini: