Politik

Buntut Aksi Joget di DPR: Uya Kuya Lolos Hukuman, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang juga dari Fraksi PAN, dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah keduanya berjoget di Sidang Tahunan MPR 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya Kuya dan Eko bersama tiga anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lainnya.

“Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo, S.Sos. terbukti melanggar kode etik DPR RI,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

“Menghukum teradu 4 Eko Purnomo S.Sos. nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” imbuh Adang.

Selain Uya Kuya dan Eko Patrio, dalam sidang ini MKD turut membacakan putusan untuk tiga anggota DPR nonaktif lainnya, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. Lima orang ini dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Uya Kuya dan Eko telah dinonaktifkan oleh PAN karena aksi joget mereka saat sidang. Sementara itu, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Kemudian, Nafa Urbach dinonaktifkan oleh NasDem karena menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas. Lalu Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif itu, MKD telah menghadirkan saksi hingga ahli pada Senin (3/11/2025).

Para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu. Sementara itu, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan anggota DPR.

Baca juga: Nafa Urbach Diputus Terbukti Langgar Etik, Dinonaktifkan 3 Bulan sebagai Anggota DPR

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  56