Hukum

Buntut Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan Polri

Channel9.id – Jakarta. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi buntut kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sidang KKEEP tersebut digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (28/8/2023).

Ramadhan menyampaikan, komisi sidang menyatakan Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra.

“Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain sanksi administratif, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu juga mendapat sanksi etika. Ramadhan mengatakan, Napoleon wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ramadhan, berdasarkan hasil sidang.

Komisi sidang menyatakan polisi bintang dua itu telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Napoleon tidak mengajukan banding atas hasil sidang tersebut. “Sdr. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” ujar Ramadhan.

Adapun perangkat komisi sidang yang hadir yaitu Ketua Komisi Sidang Komjen Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri), Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Anggota Komisi Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), Anggota Komisi Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Kemudian, terdapat 5 saksi yang hadir dalam persidangan, 3 saksi hadir secara daring, dan ada 2 saksi yang keterangannya dibacakan.

Napoleon diketahui akan masuk masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada 17 April 2023.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya kasus suap, Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara itu, Napoleon divonis selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  18