Channel9.id – Jakarta. Ahmad Dhani masih melarang Once Mekel dan penyanyi lainnya untuk membawakan lagu Dewa 19 hasil ciptaannya, buntut kisruh royalti lagu dari band besutannya itu.
Awalnya, Ahmad Dhani mengaku tidak punya masalah pribadi dengan sang eks vokalis, Once Mekel.
“Sebenarnya saya sama Once nggak pernah bermusuhan,” kata Ahmad Dhani di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Ahmad Dhani menambahkan, ia hanya bermasalah dengan Once Mekel perihal pembayaran royalti lagu Dewa 19 yang belum tuntas. Sebab, sejak awal, Once juga tidak meminta izin kepadanya untuk membawakan karya-karya Dewa 19 saat tampil dalam format solo.
“Semua pengarang lagu sudah sepakat bahwa semuanya harus pakai izin,” tutur Ahmad Dhani.
Menambahkan jawaban Ahmad Dhani, Once pun menegaskan dirinya tak akan membawakan lagu Dewa dalam waktu yang tak ditentukan.
“Saya nggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja. Kalau hukum positif kita sampai hari ini tidak ada larang melarang itu, tidak bisa melarang itu,” kata Once Mekel dalam kesempatan yang sama.
Adapun dalam kesempatan ini menjadi momen pertama Ahmad Dhani dan Once Mekel bertemu untuk memberi penjelasan soal royalti.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah musisi pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu, mendatangi kantor Kemenkumham untuk membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Mereka antara lain Ahmad Dhani, Dee Lestari, Piyu ‘Padi’, Anji Manji, Posan Tobing, Rieka Roslan, dan Badai eks Kerispatih.
“Ini berkaitan dengan masa depan, kesejahteraan dan keadilan bagi para pencipta lagu,” kata Badai saat jumpa pers.
Adapun gerakan Komposer Bersatu ini dilatarbelakangi dari kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait perizinan dan pembayaran royalti.
Mereka sepakat, pencipta lagu boleh mengambil sikap apabila merasa haknya dilanggar.
“Hak eksklusif pencipta adalah hak moral dan ekonomi. Di mana hak cipta ini melekat selama seumur hidup pencipta, hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal,” jelas Badai.
Gerakan Komposer Bersatu ini juga mempermasalahkan minimnya angka royalti yang masuk dari setiap karya mereka. Diduga, masih banyak pelanggaran terhadap hak yang seharusnya diterima para pencipta lagu.
“Hak yang diterima komposer itu berkisar puluhan hingga ratusan ribu Rupiah saja. Bahkan untuk komposer terkenal sekali pun yang punya ratusan karya, nilainya kurang lebih sama,” ujar Piyu.
“Kami mempertanyakan apakah besaran itu wajar? Apakah presentase royalti memang terlalu kecil, atau penyelenggara acara yang tidak disiplin melapor ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” lanjutnya.
Kemudian, Kemenkumham pun menampung keluhan para pencipta lagu tersebut. Hasil dari diskusi tersebut akan dibuatkan forum untuk membahas efektivitas UU Hak Cipta yang masih dianggap bermasalah.
“Kami akan melakukan semacam FGD untuk membahas perihal UU Hak Cipta maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti yang akan mengundang para stake holder dan tentunya para pencipta lagu,” ucap Dee Lestari.
Baca juga: Sidang Perdana Ahmad Dhani Dijaga Ratusan Polisi
Baca juga: Whatsapp Mau Hadirkan Fitur Pesan Sekali Lihat
HT