Hot Topic Nasional

Buntut Polemik Pertemuan Firli dan SYL, Komisi III Bakal Panggil KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi III DPR RI akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polemik ini mencuat setelah foto pertemuan antara Firli dan SYL beredar di media sosial. Pasalnya, pertemuan itu disebut-sebut berlangsung di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Kita akan memanggil KPK setelah masa reses mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi, Senin (9/10/2023), dilansir dari detikcom.

Sahroni tetap mendukung Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bertemu eks Mentan SYL. Dia pun menantikan hasil pengusutan itu.

“Dewas selalu mengusut itu bagus banget dan kita tunggu hasil pengusutan dari Dewas,” ujarnya.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara bukan pertama kali terjadi.

“Penting disampaikan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak beperkara bukan kali ini saja terjadi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Dalam catatan ICW, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Mei 2018. Saat itu Firli masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK,” jelas Kurnia.

Kemudian, lanjut Kurnia, mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga pernah memiliki kasus serupa dengan Firli. Lili diketahui pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai pada 2020.

“Komunikasi yang terjalin antara Lili dengan mantan Walikota Tanjungbalai terjadi pada periode tahun 2020. Di mana saat itu substansi komunikasi antara mereka terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Atas dasar itu, kemudian Dewan Pengawas memutuskan bahwa Lili dijatuhi sanksi berat,” katanya.

Baca juga: Waduh! Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Beredar, Ada Kaitan Dugaan Pemerasan?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  73