Politik

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD

Channel9.id-Jakarta. DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/07). Seluruh anggota dewan sepakat mengusulkan agar bupati yang diusung Partai Nasdem, PDIP, dan PAN itu diberhentikan.

Bupati Jember Faida dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.

“Jadi kita menilai pelanggarannya memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/07).

Salah satunya, menurut Halim, adalah keterlambatan Bupati Jember dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.

“Ini terjadi karena bupati tidak cermat dalam merespon informasi dari KemenPAN RB sehingga usulan kebutuhan PNS di Jember terlambat. Kenapa usulan terlambat, karena analisa kebutuhan dan beban kerja serta susunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum diputuskan,” kata Halim.

Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat.

“Terutama yang tahun kemarin usianya merupakan batas maksimal yang dipersyaratkan untuk mendaftar PNS. Kesempatan mereka ini jadi musnah,” tegas Halim.

Berawal dari DPRD Jember yang menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.
Namun, Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang. Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019. Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket. Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket. Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah dihadiri.

Selain itu, DPRD mengklaim bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket. Selain itu, legistlator Jember mengaku mendapatkan banyak temuan pelanggaran yang dilakukan sang bupati. Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =