Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadualkan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Marzuqi akan diperiksa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Pemeriksaan yang kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, Rabu 30 Januari 2019 Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka sejak 6 Desember 2018. Hanya saja, KPK belum melakukan penahanan hingga sekarang.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.