Hukum

Bupati Lampung Utara Resmi Ditahan KPK

Channel9.id-Jakarta. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan tersangka terkait kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Selain Agung, lima orang tersangka lainnya juga turut ditahan. Kelima orang tersebut antara lain Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan dua orang lainnya dari unsur swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

“Para tersangka ditahan duapuluh hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/10).

Febri menambahkan, Agung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara lima tersangka lainnya akan ditahan di Rutan berbeda. Raden Syahril ditahan di rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

“CHS dan HWS di rutan Kepolisan Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur,” jelas Febri.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima suap terkait proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap tersebut diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sementara Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Sebagai pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  10