Channel9.id-Jakarta. Densus 88 menangkap teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arias Sumarsono, 57, usai 18 tahun menjadi buronan. “DPO terkait Bom Bali 1 tahun 2001,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/12).
Argo menjelaskan, Zulkarnaen ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (10/12) di kediamannya di Gg. Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Lebih lanjut Argo mengatakan, tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan di sebuah tempat untuk dilakukan interogasi awal. Selain itu, juga menggeladahan tempat tinggal tersangka.
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap 72 Teroris Selama 1 Juni Hingga 12 Agustus 2020
Sebagai informasi, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin. Ia kelahiran Sragen, 1963 dan pernah menempuh pendidikan selama empat semester di Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada.
Seperti diketahui, 12 Oktober 2002 tiga buah bom meledak di kawasan Kuta dan Denpasar, Bali. Serangkaian ledakan bom tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 waktu setempat. Ledakan pertama terjadi lima meter di depan Diskotek Sari Club, yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, sebuah bom kembali meledak di Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.
Sementara itu, ledakan ketiga terjadi sekitar 100 meter dari Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar Bali. Selain mengakibatkan kerusakan bangunan, tiga ledakan bom itu juga menewaskan 202 orang yang saat itu berada di lokasi kejadian. Mayoritas korban merupakan warga negara Australia.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pemboman, yakni Amrozi bin H Nurhasyim yang kemudian didakwa hukuman mati. Selanjutnya, polisi juga menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz yang juga dijatuhi hukuman mati.
Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, yang juga mendapatkan vonis hukuman mati. Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.
Vonis serupa juga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan. Sementara tersangka lain, Dulmatin, tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang sering disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005. Dari fakta persidangan, diyakini bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).