Channel9.id – Jakarta. Pelarian terpidana korupsi KUT, Hamdum sejak 2008 berakhir. Hamdun terpidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar itu akhirnya diringkus tim gabungan Kejari Mataram di tengah sawah, Kabupaten Paser, Kaltim.
Hamdum terpidana korupsi, itu telah divonis bersalah mengkorup dana pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Namun kemudin, Hamdun, pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB itu jadi buronan sejak 2008.
Menurut keterangan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Hamdun ditangkap di Desa/Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur setelah 15 tahun jadi buronan.
“Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelejen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim,” kata Bagus, Jumat (26/5/2023) sore.
Dikatakan Bagus, Hamdun divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 jucnto putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.
Bagus menuturkan Hamdun divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Hamdun ini kapasitasnya sebagai penyalur pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia,” ujar Bagus menambahkan.
Penangkapan terpidana Hamdun, itu berawal ketika tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju Desa/Kecamatan Paser Belengkong tempat Hamdan bersembunyi.
Sambil mengintai buruan, tim juga melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap lokasi keberadaan dari pelaku. Akhirnya keberadaan Handum terendus, ternyata buronan itu bersembunyi di sekitar lokasi persawahan.
“Selanjutnya tim bergerak menuju titik tersebut. Pada sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah. Selanjutnya tim mengamankan DPO tanpa perlawanan,” ungkap Bagus
Saat ini Hamdun sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.
“Jadi Hamdun ini telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. Jadi kami berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana,” katanya.
Baca juga: KPK Setor Rp402 Juta Uang Pengganti Terpidana Suap di Pemkot Bekasi