Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin (RAM).
Berdasarkan penyelidikan, selama menjadi buronan, RAM ternyata suka mencari gadis-gadis remaja untuk diajak berkencan hingga bersetubuh.
RAM memancing para gadis ABG buruannya dengan iming-imingi uang Rp 2 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Minggu (15/6).
“Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang ditempati RAM. Dalam pengintain tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani RAM.
Dari pengakuan tersebut, polisi lalu menggerebek kediaman RAM dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang,” kata Yusri.
Menurut Yusri, RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
“Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan padofil,” kata Yusri.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Akibat perbuatannya, RAM dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(HY)