Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya meringkus buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin, Senin (15/06). Pria berkewarganegaraan AS itu diburu FBI terkait kasus penipuan investasi saham.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penipuan yang dilakukan Medlin ditaksir mencapai US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.
“Dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” katanya saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Berdasarkan Red Notice Interpol, Medlin menjadi buronan interpol sejak tahun 2016 lalu. “Yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM,” ucap Yusri.
Selain menjadi buronan kasus penipuan, Medlin diketahui juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah di Amerika. Medlin, kata Yusri, sudah dua kali didakwa terkait kasus pelecehan seksual pada tahun 2006 dan 2008 silam.
Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video serta gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan FBI terkait penangkapan Medlin.
Penangkapan Medlin berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Medlin dilaporkan kerap menerima tamu anak dibawah umur di tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Medlin ternyata merupakan buronan FBI dalam kasus penipuan investasi saham.
Terkait kasus pelecehan anak di bawah umur, Medlin dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Medlin terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.