Hot Topic Nasional

Buruan Daftar, Begini Cara Dapatkan BLT Rp 500 Ribu 

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai(BLT) senilai Rp500 ribu per penerima dalam rangka penanganan dampak tekanan pandemi virus corona (Covid-19). Dana ini diberikan kepada 9 juta penerima yang bukan merupakan penerima non Program Keluarga Harapan (PKH).

“Total anggaran senilai Rp4,5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama, Selasa (29/09).

Masyarakat yang menjadi penerima hanya perlu memenuhi satu syarat utama, yakni tidak terdaftar sebagai penerima PKH aktif. Bila tidak menerima PKH dan terdafar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca juga: Menko Ekonomi: BLT 18 Juta Guru Honorer Segera Cair 

Pemberian melalui mekanisme transfer oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Untuk memeriksa keikutsertaan dalam program ini, masyarakat hanya perlu memeriksa dengan mengakses cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Ini merupakan situs resmi dari Kementerian Sosial yang bisa diakses masyarakat terkait program bantuan sembako dari pemerintah. Begitu masuk ke situs tersebut, masyarakat tinggal memilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.

Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bila sudah memilih identitas mana yang akan digunakan, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isilah nama sesuai KTP.

Setelah itu, masukan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Kemudian, daftar penerima akan ditampilkan secara cepat.

Bila ada kendala atau aduan terkait data, maka masyarakat bisa melaporkannya ke bansoscovid19@kemsos.go.id dan mengirim pesan di layanan aplikasi WhatsApp ke nomor 08111022210.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  56