Ekbis

Buruh Gelar Aksi Nasional, Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5% dan Hapus Outsourcing

Channel9.id, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai daerah turun ke jalan pada Kamis (28/8/2025) untuk menggelar aksi besar-besaran di Jakarta dan sejumlah kota industri lainnya. Demonstrasi ini dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta Koalisi Serikat Pekerja. Di ibu kota, aksi dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan dengan jumlah massa sekitar 10.000 orang.

Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa gerakan kali ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Ia menegaskan aksi tersebut dilakukan secara damai dengan membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah maupun DPR.

Tuntutan utama yang disuarakan buruh adalah kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Said menyebut angka itu dihitung berdasarkan formula resmi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Menurut proyeksi, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 berada di kisaran 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1 hingga 5,2 persen. Dengan dasar itulah buruh menilai kenaikan upah minimum yang layak berkisar 8,5 hingga 10,5 persen.

Selain soal upah, para buruh juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dinilai masih meluas, bahkan di lingkup BUMN. Padahal, MK telah menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan non-inti. Karena itu, mereka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021.

Isu lain yang turut diangkat adalah reformasi pajak perburuhan. Buruh meminta batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Mereka juga menolak adanya pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, maupun jaminan hari tua. Menurut Said, pajak seharusnya menjadi instrumen menjaga daya beli dan melindungi buruh, bukan sekadar cara negara menarik uang dari rakyat kecil.

Dalam aksinya, buruh juga mendesak agar DPR segera membahas undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diamanatkan putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah melahirkan regulasi baru dalam dua tahun untuk menggantikan aturan lama yang terjerat Omnibus Law. Namun, hingga kini pembahasan dinilai belum dilakukan secara serius, sementara tenggat waktu yang tersisa tinggal satu tahun.

Selain tuntutan yang berhubungan langsung dengan sektor perburuhan, massa aksi juga menyuarakan isu lebih luas. Mereka meminta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani gelombang pemutusan hubungan kerja, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi, serta mendorong revisi RUU Pemilu guna merancang ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

Said menegaskan bahwa aksi yang digelar serentak di berbagai provinsi ini mencerminkan keresahan buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan dan tata kelola ekonomi nasional yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada rakyat pekerja. “Gerakan ini adalah suara keadilan dari jutaan buruh Indonesia yang ingin hidup layak dan sejahtera,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =