Channel9.id-Mojokerto. Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Mojokerto. Mirisnya, kasus kali ini kembali menimpa seorang santriwati sebuah pondok pesantren yang diduga dicabuli oknum pengasuh pondok pesantren tempatnya korban nyantri.
Adalah AM (52) Pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto yang diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan santriwati. Aksi pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan di salah satu kamar asrama santri putri yang kosong tidak ditempati sejak 2018.
Baca juga: Serentak Vaksinasi di Pesantren-pesantren, Presiden Jokowi: Kita Ingin Melindungi Para Santri
Peristiwa tak senonoh itu kemudian diadukan korban ke orang tuanya. Tak terima, anaknya dinodai pimpinan ponpes, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto, pada Jumat pekan lalu.
Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati. Kini AM telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, pihaknya menerima laporan kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan tersebut.
Kasat menjelaskan, pihaknya masih melakukannya pendalaman dan serius melakukan penangganan. Pasca menerima laporan langsung melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi karena bentuk komitmen Polres Mojokerto untuk melindungi hak anak di Indonesia.
Status AM sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri, juga dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Menurut dia, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto.
Anggota Tim Pengacara AM, Deny Rudianto mengatakan, kliennya diperiksa selama dua hari. Menurut dia, bapak empat anak itu diperiksa sebagai terlapor pada Senin siang hingga malam. Selanjutnya pada Selasa AM diperiksa sebagai tersangka.
“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny, Rabu (20/10/21).
Ia menjelaskan, AM disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Hal senada dikatakan Pengacara Korban, M Dhoufi. Menurut dia, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa malam.
Dhoufi mengapresiasi kecepatan Polres Mojokerto dalam menangani kasus ini. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya rasa pantaslah hukum itu diterapkan terhadap orang-orang seperti ini kalau memang terbukti agar tidak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Karena itu sangat berbahaya dan sangat merusak masa depan generasi penerus kita,” cetusnya.