Channel9.id-Jakarta. Twitter baru membayar denda $150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun kepada Federal Trade Commission (FTC). Dilansir dari Engadget (26/5), denda ini dilayangkan kepada Twitter pada 2019 lalu lantaran mereka melakukan kesalahan dalam menggunakan data penggunanya. Di tahun itu, Twitter mengaku telah bertahun-tahun memanfaatkan nomor telepon dan alamat email pengguna—yang ditujukan untuk otentifikasi dua faktor—untuk menayangkan iklan bertarget.
Pada saat itu, Twitter mengatakan bahwa penggunaan nomor telepon untuk iklan adalah sebuah “kesalahan”. Mereka pun tak bisa memastikan berapa banyak pengguna yang terdampak kesalahan ini. Sementara itu, Ketua FTC Lina Khan mengungkapkan bahwa ada lebih dari 140 juta pengguna yang terpengaruh masalah itu, yang berlangsung antara 2014 dan 2019.
Hal itu melanggar perjanjian antara Twitter dengan FTC—di mana sejak 2011, FTC “melarang perusahaan untuk salah mengartikan praktik privasi dan keamanannya.” Menanggapi hal itu, Chief Privacy Officer Twitter Damien Kieran mengatakan perusahaan telah “bekerja sama dengan FTC di setiap langkah.”
“Masalah ini telah diatasi pada 17 September 2019, dan hari ini kami ingin melanjutkan melindungi privasi dan keamanan para pengguna Twitter,” tulis Kieran. “Untuk penyelesaian ini, kami telah membayar denda $150 juta USD, dan kami telah berkoordinasi dengan agensi mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna tetap aman dan privasi mereka terlindungi.”
Selain denda, FTC mengharuskan bahwa Twitter untuk memberi tahu semua pengguna yang terdampak masalah itu. Adapun masalah ini mengharuskan Twitter untuk mencari cara dan metode lain untuk menghadirkan otentikasi dua faktor melalui metode—selain dari nomor telepon dan email. Twitter juga akan membuat “program privasi dan keamanan informasi komprehensif” baru untuk meninjau produk baru guna memastikan potensi risiko privasi dan keamanan.
(LH)