Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 15.301 guru di Jawa Timur menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler Triwulan I 2023 pada Selasa (18/4/2023). Dana yang dicairkan pemerintah secara keseluruhan mencapai Rp181,999 miliar.
Secara rinci, guru yang menerima tunjangan profesi reguler terdiri dari 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen TPG Maret 2023.
Jumlah guru penerima THR ini berjumlah 15.220 guru, terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal yang dialokasikan sebesar Rp 30,2 miliar.
Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50 persen TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan pada Maret 2023. Artinya, jika ada guru yang pensiun atau meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG-nya pada Januari, Februari, atau Maret, maka tidak mendapatkan THR dimaksud.
Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan tunjangan hari raya bagi guru dapat membantu menggerakkan perekonomian di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat, sehingga dengan cairnya TPG reguler dan THR 50 persen TPG ini memberikan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” kata Khofifah.
Ia juga berharap TPG yang disalurkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para guru, terutama jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H.
“Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut Lebaran,” kata Khofifah.
Terkait THR, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, hari ini ada sebanyak 7.292 GTT (guru tidak tetap) yang menerima THR sebesar Rp900 ribu.
Wahid juga menegaskan apabila ada guru yang belum mendapatkan THR TPG sebesar 50 persen hal itu disebabkan SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) yang belum terbit.
Ia memastikan jika SKTP akan turun dalam waktu dekat secara bertahap.
“Kalau ada guru yang belum dapat THR 50 persen artinya guru tersebut belum menerima SKTP. Dasar menyalurkan THR 50 persen adalah guru tersebut sudah menerima TPG,” ungkap Wahid.
Baca juga: Kemendikbudristek “korupsi” Pasal Tunjangan Profesi Guru, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Baca juga: PGRI Minta Ayat dan Pasal Tentang TPG Dalam RUU Sisdiknas Dikembalikan
HT