Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan tersebut untuk bermain judi online (judol).
Hal itu disampaikan Cak Imin merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan setengah juta penerima bansos diduga terlibat dalam praktik judol.
“Kita terus-terus telusuri. Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Ia mengatakan sanksi yang akan dijatuhi mulai dari pengurangan bantuan hingga penghapusan bantuan seluruhnya.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ucapnya.
Namun, Cak Imin tidak menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah 571.410 orang itu benar-benar bermain judol secara sadar. Namun, ia menegaskan bila terbukti, para penerima manfaat itu akan dicoret dari daftar penerima bansos.
“Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu Judol, dan sengaja Bansos itu digunakan untuk keperluan Judol, Maka kita akan coret, dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025).
HT