Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11).
Selain itu, KPK juga memanggil dua eks anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Kedua juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.