Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dalam hal kegiatan belajar. Muhaimin mengatakan, Kemenag harus bertindak bila memang ada ajaran yang menyeleweng di pondok pesantren yang terletak di Indramayu itu.
“Satu yang harus dilakukan, pertama, Kemenag sebagai institusi yang memiliki kapasitas untuk melakikan audit. Audit, datangi, ini kayaknya Kemenag belum datang ya?” ujar Cak Imin kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
“Kemenag harus mendatangi, mengaudit, mengevaluasi, apakah membahayakan atau tidak. Kalau ada yang menyeleweng harus dibenahi, diluruskan,” lanjut Ketua Umum PKB itu.
Cak Imin juga meminta pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, agar tidak bersikap arogan. Ia mengingatkan, semua pihak harus mau saling belajar dan memahami bahwa tidak ada kebenaran yang mutlak.
“Yang kedua, saya minta kepada Kiai Panji Gumilang jangan arogan. Ayo belajar bersama-sama, tidak ada sesuatu yang mutlak benar, kebenaran harus didiskusikan, diuji,” ujar Cak Imin.
“Jangan merasa paling benar. Ayo kita cari titik temu kebenaran, sikap arogan tidak baik, tidak ada kiai yang arogan,” lanjutnya.
Panji Gumilang sendiri sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Djuhandani juga mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga status kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al-Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 4 Mantan Pengurus Al-Zaytun
Baca juga: Menag Minta Semua Umat Beragama Tidak Arogan dan Unjuk Kekuatan
HT