Channel9.id – Jakarta. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan menggembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya independensinya tetap terjaga.
Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari salah satu partisipan yang hadir dalam Mukernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023) malam. Ia ditanya apakah akan mengembalikan sertifikasi halal ke MUI ketika dirinya terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
“Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga,” kata Cak Imin.
Cak Imin mengatakan kewenangan pemberian sertifikasi halal saat ini terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya hal itu belum dikaji secara mendalam.
Oleh karena itu, Cak Imin menyetujui akan mengevaluasi total terkait sertifikasi halal jika terpilih. Sehingga, semua keputusan dalam menerbitkan kehalalan suatu produk tidak lagi tergesa-gesa.
“Salah satunya kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam,” kata dia.
“InsyaAllah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi,” imbuhnya.
Adapun saat ini penerbitan serfitikat halal ditangani Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Label Halal Indonesia yang diterbitkan oleh MUI tak lagi berlaku sejak Maret 2022 seiring dengan terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam unggahan di akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Yaqut mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat),” kata Yaqut.
HT