Hukum

Cak Imin Mengaku Sudah Terima Surat Panggilan KPK

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012. Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.

“Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” kata Cak Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.

Namun, ia mengatakan telah memiliki agenda di Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Oleh karenanya, Cak Imin mengaku bakal meminta penundaan jadwal pemeriksaan di KPK.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata dia.

Ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Ia tak merasa kalau upaya KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan deklarasi pasangan Anies-Cak Imin sebagai capres dan cawapres.

“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebuah sumber yang dikutip CNNIndonesia membenarkan terkait rencana pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK.

“Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023,” ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/9/2023).

Di pihak lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.

“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali);Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Baca juga: KPK Panggil Cak Imin Besok Soal Kasus Proteksi TKI Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =