Channel9.id – Jakarta. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kamis (7/9/2023). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Cak Imin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Setibanya, Ketua Umum PKB itu melambaikan tangan dan melempar senyum ke arah wartawan sambil masuk ke Gedung KPK.
“Alhamdulillah sehat,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2012 silam. Sebab, KPK menyebut peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Namun, Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023).
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans (kini Kemnaker) yakni tahun 2012.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Gedung A Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2023). Selain Kantor Kemnaker, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman yang kini menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan; Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Baca juga: Cak Imin Minta Ditunda Jadi Saksi Kasus Kemnaker di KPK, Begini Alasannya
HT