Calon Presiden Ekuador Ditembak Pasca-Kampanye
Internasional

Calon Presiden Ekuador, Villavicencio Ditembak Pasca-Kampanye

Channel9.id – Jakarta. Calon Presiden Ekuador Fernando Villavicencio ditembak mati setelah berkampanye di ibu kota, Quito, Kamis (9/8/2023). Pelaku penembakan dinyatakan tewas setelah terjadi baku tembak pasca-penembakan.

Guillermo Lasso mengkonfirmasi bahwa penembakan terjadi pada hari Rabu lalu dan berjanji akan menangkap seluruh pihak yang terlibat.

“Saya marah dan terkejut dengan pembunuhan Calon Presiden Fernando Villavicencio. Bela sungkawa saya ucapkan untuk istri dan putrinya,” ujar Lasso di sosial media X.

“Demi dirinya dan juga perjuangannya, saya berjanji tindak kriminal ini akan diusut tuntas. Kejahatan terorganisir sudah keterlaluan, dan hukuman berat sedang menanti mereka,” ujarnya.

Lasso mengatakan ia akan mengundang pejabat keamanan untuk bertemu dan berdiskusi.

Villavicencio, 59, merupakan seorang mantan anggota dewan rakyat. Ia ditembak mati selepas acara kampanyenya di Quito.

Laporan mengatakan bahwa Villavicencio ditembak tiga kali di bagian kepala. Menurut video yang rilis di internet, terlihat Villavicencio yang keluar dari sebuah Gedung dan dijaga oleh para penjaganya. Kemudia, sesaat setelah ia memasuki mobilnya, terdengar sebuah tembakan dan semua orang segera menunduk berlindung diri.

Sembilan orang mengalami luka-luka karena serangan tersebut, termasuk calon dewan dan dua anggota kepolisian.

Patricio Zuquilanda, penasihat kampanye Villavicencio, mengatakan bahwa kliennya tersebut sebelumnya sudah pernah mendapat ancaman pembunuhan.

“Masyarakat Ekuador menangis, kami semua merasa terluka,” ujarnya.

Baca juga: Dikudeta! Pasukan Niger Klaim Lengserkan Presiden Mohamed Bazoum

Villavicencio, dari provinsi Andean Chimborazo, adalah mantan anggota parlemen, anggota serikat pekerja di perusahaan minyak Petroecuador, dan juga seorang jurnalis yang mengecam kerugian dalam kontrak minyak.

Ia juga merupakan seorang kritikus keras mantan Presiden Rafel Correa dan dipenjara selama 18 bulan karenanya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  65