Nasional

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online

Channel9.id-Pasuruan. Para pencari kerja tentunya sudah akrab dengan istilah Kartu Kuning. Kartu Kuning dikenal juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Terkadang, ada perusahaan yang mewajibkan pelamar kerja untuk menyertakan Kartu Kuning dalam lamarannya. Maka dari itu, kamu sebagai pencari kerja harus mengetahui bagaimana cara membuat Kartu Kuning ini.
Dari jumlah tersebut, pencaker yang mengurus kartu kuning didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Hingga Juni 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan mencatat, ada 848 pencaker pemohon kartu kuning. Apabila dilihat dari latar belakang pendidikan, lebih dari separuh dari jumlah tersebut, yakni 429 yang mengajukan kartu kuning berasal dari lulusan SMK.
Sementara pada tahun 2018, pemohon kartu kuning lulusan SMK mencapai 964. Jumlah tersebut diketahui menurun dibandingkan dengan tahun 2017 yakni mencapai 1092.

Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Mahbub Effendi mengungkap, “tidak semua pencari kerja mengajukan kartu kuning. Dikatakannya, lulusan SMK memang lebih proaktif mengajukan permohonan kartu pencari kerja tersebut dibandingkan dengan lulusan dari SMA maupun lulusan sarjana,” tuturnya.

Kalau sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning, lamaran pekerjaannya juga bisa disalurkan oleh Disnaker. Banyak perusahaan yang langsung meminta data ke Disnaker untuk merekrut pekerja. Jika belum mendapatkan pekerjaan, bisa membuat laporan ke Disnaker dan minta informasi penyaluran tenaga kerja.

Pada saat membuat Kartu Kuning, data pencaker akan disimpan sebagai pencari kerja. Data ini dikelompokkan menurut pendidikan terakhir dan bidang yang kamu kuasai. Oleh karena itu, siapkan dirimu untuk mendalami keahlian khusus yang banyak dicari oleh perusahaan.

Untuk membuat Kartu Kuning secara online, persyaratan yang perlu kamu sediakan hampir mirip dengan pembuatan Kartu Kuning secara langsung. Bedanya, ketika mendaftar kamu hanya perlu mengunggah foto berukuran 3 x 4 cm pada saat mengisi data. Berikut adalah langkah dalam cara membuat Kartu Kuning online.

Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat http://infokerja.naker.go.id/ lalu cari menu “Daftar”. Masukkan alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang diinginkan.
Setelah masuk, kamu akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau Keahlian.

Dalam kolom Akun, unggah foto kamu. Pastikan foto yang kamu unggah merupakan foto resmi, ya. Dalam kolom Data Diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulir Data Diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Kalau kamu lulusan SMA atau masih berstatus mahasiswa, sebaiknya biarkan tempat tersebut kosong. Pada kolom Pekerjaan, kamu bisa mengisi dengan detail tentang pekerjaan yang dan ingin kamu dapatkan. Kamu akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau luar negeri, golongan jabatan yang diminati, serta jumlah gaji yang diharapkan.

Setelah kamu mengisi semua kotak pada kolom Pekerjaan, kamu bisa melanjutkan ke kolom Keterampilan. Di sini, kamu perlu mencantumkan keterampilan apa saja yang kamu miliki di luar pendidikan formal. Terakhir, klik kolom Pendidikan/Keahlian dan isi detail pendidikan kamu
Setelah semua semua kolom terisi, klik tombol Simpan. Data kamu sudah berhasil tersimpan di database Dinas Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =