Techno

Cara Pengawasan Konten Siaran TV Digital Sedang Dikaji

Channel9.id-Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mengkaji cara pengawasan siaran TV digital. Ini merupakan antisipasi bila siaran TV digital mengudara di seluruh Indonesia. Satu di antaranya, ada opsi pengawasan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menekankan bahwa KPI mendukung program Analog Switch Off (ASO), yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah. Selaku lembaga pengawasan penyiaran, KPI kini sedang mempersiapkan pengawasan konten di era TV digital.

Agung mengatakan bahwa salah satu tanda ASO ialah semakin banyaknya stasiun TV. “Hal itu dimungkinkan karena frekuensi di era digital itu bisa dibagi, tidak hanya untuk satu stasiun TV tapi bisa sampai 12 stasiun TV,” jelasnya.

Adapun siaran TV analog saat ini diawasi oleh empat orang untuk memantau satu stasiun TV. Sementara itu, jumlah stasiun TV yang tercatat ada sekitar 40. Berangkat dari hal ini, KPI telah menyiapkan dua opsi untuk mengawasi konten penyiaran, yang mana saat ini sedang dikaji.

“Karena banyaknya stasiun televisi, maka kami sudah berhitung dua hal penting. Pertama, apakah kita mengawasi 40 TV itu dengan pengawasan konvensional seperti sekarang. Tim pemantau sekarang itu, satu televisi diawasi oleh empat pemantau, satu orang mengawasi enam jam, kalau dikali empat itu 24 jam. Apakah cara itu yang akan kita lakukan,” tutur Agung.

Lalu opsi kedua yaitu memanfaatkan teknologi canggih, yakni AI untuk membantu pengawasan konten di siaran TV digital. Dalam hal ini, KPI mengaku sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara seperti AS, Swiss, dan Thailand,

“Memang harganya sangat mahal, tetapi di tengah kemahalan itu dia efektif dan efisien. Kalau memantau empat orang untuk satu televisi dengan jumlah televisi yang lebih banyak, maka kita butuh gedung baru, segala macam yang kebutuhannya semakin besar bagi karyawan daripada sistem,” lanjut. “Sementara itu, dengan sistem (AI) bisa memantau berapa pun banyak televisi ini.”

Sebagai infromasi, saat ini sedang dilakukan proses ASO atau peralihan dari siaran TV analog ke TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan proses ini selesai pada 2 November 2022. Adapun penerapan ASO ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  8