Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Hasyim menyampaikan, ada 205.853.518 jiwa yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2024 mendatang.
“Rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024,” kata Hasyim.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI sebanyak 205.853.518 itu berasal dari daftar pemilih di dalam negeri dan luar negeri.
KPU mencatat, ada 204.278.781 pemilih yang tersebar di DPS dalam negeri di 38 provinsi di Indonesia. Jika diurai berdasarkan jenis kelaminnya, komposisi pemilih lelaki sebanyak 102.138.658 dan perempuan sebanyak 102.140.123.
Tak hanya di dalam negeri, Hasyim mengatakan bahwa KPU juga mendata di 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara.
“Nah pada hari nanti secara nasional akan kita buat rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kabupaten kota, provinsi, luar negeri, dan sampai di tingkat nasional,” ucapnya.
Untuk DPS luar negeri di 130 perwakilan negara, sebanyak 1.574.737, dengan rincian pemilih lelaki sebanyak 708.382 dan perempuan sebanyak 866.335.
Hasyim mengungkapkan, total ada 820.273 TPS di dalam negeri, sementara untuk TPS Luar Negeri mencapai 3.014.
Ia mengatakan, dari angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan.
“Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi, yang jelas sudah di depan mata, adalah berdasarkan DPS dari KPU kabupaten/kota,” terang Hasyim.
Ia mengatakan, KPU pusat saat ini juga menganalisis apakah ada jumlah DPS ganda atau tidak, sehingga dengan demikian sudah dapat dipastikan ada perubahan-perubahan.
“Di antaranya karena analisis kegandaan, jadi yg dijadikan patokan adalah NIK, yang kalau misalkan ditemukan ada satu NIK yang sama di di beberapa tempat nanti setelah diklarifikasi akan dipilih salah satu oleh pemilih,” ujarnya.
Menurut Hasyim, pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam pemilihan umum. “Tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam undang-undang pemilu, KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia sebanyak 514 kabupaten kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024,” ujarnya.
Baca juga: KPU Imbau Masyarakat untuk Cek Diri di Daftar Pemilih
Baca juga: Data Pemilih, KPU Gunakan Pendekatan Satu Pintu Lewat Dukcapil Kemendagri
HT