Channel9.id – Jakarta. Tahun 2023 sudah berlalu, dan tahun 2024 sudah mulai kita jejaki. Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2024.
Libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Peraturan tersebut ditandatangani tiga menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 12 September 2023.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa instansi tetap memberikan pelayanan selama hari libur nasional dan cuti bersama. Terutama unit kerja maupun organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelayanan langsung yang dimaksud seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Instansi maupun perusahaan di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Di sisi lain, jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Februari 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan ada satu hari tambahan libur secara nasional untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran.
“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari,” ujar Anas pada beberapa waktu lalu.
Tanggal Merah Libur Nasional 2024
Total ada 17 tanggal merah libur nasional 2024. Berikut daftarnya.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara, akan ada 10 hari cuti bersama di tahun 2024. Berikut daftarnya.
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
HT