Channel9.id – Jakarta. Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Aturan ini merubah penyelenggaraan umrah yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU PIHU.
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri yang terdiri dari lima syarat, di antaranya:
1. beragama Islam;
2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
5. dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Menanggapi regulasi baru tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku pelaku usaha travel syok dengan pasal baru tersebut.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani audit dan sertifikasi, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, regulasi baru ini bukan sekadar persoalan bisnis, tapi menyentuh fondasi ekonomi keumatan yang selama ini menopang jutaan pekerja.
Mengutip pandangan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, Zaky menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak besar, baik dari sisi perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional.
“Tercatat sekitar 4,2 juta orang menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Jika kebijakan ini tidak diatur ketat, akan ada gelombang PHK dan kemunduran sektor jasa berbasis umat,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, Zaky memperingatkan risiko kesalahan manasik dan penipuan bagi jamaah yang berangkat tanpa bimbingan.
“Umrah bukan sekadar wisata, tapi ibadah yang memerlukan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani. Tanpa pembimbing resmi, jamaah bisa kehilangan kesiapan spiritual,” tuturnya.
HT





