Opini

Catatan Hukum Akhir Tahun 2023, Potret dan Rapor Buruk Kejahatan Penyelenggara Negara

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Tingginya kasus kejahatan yang terjadi di lembaga eksekutif apalagi setingkat menteri  yang korupsi, oknum Hakim Agung dan gerombolannya yang terlibat korupsi, perampokan dana APBN sampai triliunan, “penjahat terselubung  jabatan”, “dagang hukum”, “hukum yang diperdagangkan”, dan rangkap jabatan. Belum lagi polemik dana asuransi, maraknya perjudian, bisnis  narkoba yang melibatkan aparat, perjudian online termasuk rekayasa hukum secara instrumental maupun rekayasa kasus serta  penyimpangan kewenangan serta terpuruknya kepercayaan masyarakat pada KPK, menjadi antagonistis sekaligus potret buruk penegakan hukum Indonesia sepanjang tahun 2023.

Kasus-kasus yang  telah terjadi  adalah fakta nyata yang dapat ditelusuri bahwa terdapat hubungan korelatif perilaku menyimpang dari penyelenggara negara terhadap rapor merah  penegakan hukum yang terjadi akibat menggunakan Undang-Undang yang kontroversial. Misalnya, UU KPK revisi 2019,  lemahnya penegakan peraturan ketiadaan pengawasan maupun hal hal -baru yang belum diatur (misal UU Perampasan Aset), termasuk minimnya komitmen politik untuk bekerja sama guna mengedepankan kepentingan nasional.

Sehingga dapat dikatakan potret penegakan hukum tahun 2023 menunjukkan penegakan hukum masih di jalan yang lamban.

Ke depan di tahun 2024 guna memperbaiki potret hukum ini  maka bidang kualitas kultur hukum perlu ditata secara khusus. Masyarakat ingin melihat dan merasakan suasana reformatif dalam hukum karenanya dibutuhkan komitmen dalam mewujudkan prinsip negara hukum kesejahteraan. Hukum harus digerakkan, diaktulisasikan dalam perilaku, letakkan para penegak hukum yang memiliki visi reformis di lembaga penegak hukum. Termasuk mendorong kesadaran dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap setiap etik profesi,  sahkan UU perampasan Aset dan hukum acara pidana (KUHAP), kembalikan marwah UU KPK. Perlu dukungan akses penguatan advokasi masyarakat  dengan lebih mengoptimalkan Undang-Undang Bantuan Hukum yang diperluas demi mewujudkan keadilan sosial.

Baca juga: Debat Capres, Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum hingga HAM Diposisikan Paling Atas

*Sekjend Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  84