Nasional

CBA Desak Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2017-2019 Senilai Rp1,1 Triliun

Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dugaan korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2017, 2018, dan 2019 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang nilainya mencapai Rp1,1 triliun. CBA meminta agar Bareskrim tidak hanya fokus pada kasus serupa di tahun 2020 saja.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai proyek PJUTS pada 2017 memiliki nilai kontrak sebesar Rp277 miliar untuk sembilan proyek. Sementara pada 2018, nilai kontrak mencapai Rp568 miliar untuk 15 proyek, dan pada 2019 sebesar Rp277 miliar untuk delapan proyek.

Pada proyek PJUTS tahun 2020, Bareskrim menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp64 miliar dari nilai kontrak Rp108 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, CBA menilai bahwa potensi kerugian negara pada proyek tahun 2017 hingga 2019 bisa jauh lebih besar.

“Nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 miliar ditemukan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp64 miliar. Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1.1 triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, CBA juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan proyek PJUTS pada tahun 2017, 2018, dan 2019 yang hanya dikerjakan oleh lima perusahaan. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT Adyawinsa Electrical and Power, diduga menguasai sebagian besar proyek.

PT Wijaya Karya Industri Energi mendapatkan 13 proyek, sementara PT Adyawinsa Electrical and Power memperoleh 16 proyek.

“Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp.1.1 Triliun untuk segera dibuka saja,” tuturnya.

Tak hanya itu, CBA juga mendesak Bareskrim Polri memanggil para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT Adyawinsa Electrical and Power untuk dimintai keterangannya.

CBA juga mendorong tim atau satgas Bareskrim untuk tidak hanya menggeledah kantor EBTKE saja, tetapi juga mengunjungi dan mengecek langsung keberadaan proyek PJUTS tahun 2017, 2018, dan 2019 di berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Nusa Tenggara Timur.

“Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya,” pungkas Uchok.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  87