Hukum

CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Mark Up Anggaran TPA Sumur Batu

Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki anggaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Permintaan ini disampaikan karena adanya dugaan pemborosan atau mark up anggaran dalam pos belanja tersebut.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, anggaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas TPA Sumur Batu tercatat sebesar Rp13.487.682.505 (Rp13,4 miliar). Sedangkan pada 2024, anggaran untuk pos yang sama justru lebih besar, yakni Rp13.554.644.777 (Rp13,5 miliar).

“Ini berarti, Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur Batu, bila dibandingkan antara tahun 2025 dengan tahun 2024, maka belanja pada tahun 2024 lebih tinggi dan mahal sebesar Rp66 juta dari tahun 2025,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Ia juga menyoroti pola belanja anggaran per bulan dan per hari yang dinilainya tidak wajar. Menurut perhitungan CBA, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menghabiskan sekitar Rp1,1 miliar per bulan untuk bahan bakar dan pelumas, atau sekitar Rp37 juta per hari.

“Anggaran belanja sebesar Rp37 juta ini sangat tinggi dan mahal. Dan angka Rp37 juta ini sangat besar, dan sangat menarik untuk diselidiki oleh pihak Kejagung lantaran tidak masuk akal, bikin gemes serta penuh keanehan yang harus dibongkar oleh pihak kejaksaan,” tegas Uchok.

Selain anggaran, TPA Sumur Batu juga tengah menjadi sorotan publik karena dugaan kelalaian pengelolaan dampak lingkungan. CBA mencatat, sejak beroperasi, TPA tersebut belum pernah memberikan kompensasi kepada warga terdampak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  91