Channel9.id – Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. CBA menilai perusahaan-perusahaan yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut juga harus diperiksa dan ditindak jika terbukti terlibat.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
“Kejagung harus berani mengusut perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” kata Uchok dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Uchok, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kedekatan dengan Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek. Hal ini, kata dia, membuka kemungkinan adanya praktik kolusi dalam proses pengadaan laptop.
“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya. Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
Uchok menilai, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum, Kejagung perlu menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut dia, penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, baik birokrasi maupun swasta.
“Keadilan hukum harus menyeluruh, tidak boleh hanya berhenti pada birokrasi. Jika ada bukti kuat, perusahaan pun harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” tutup Uchok.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.
Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Keempat tersangka itu di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Adapun dalam kasus ini, pada 2020 sampai 2022 Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Pengadaan ini bertujuan agar dapat digunakan untuk anak sekolah termasuk daerah 3T yakni Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Total pengadaan sebanyak 1.200.000 unit laptop.
Namun dalam pelaksanaannya, ada 4 pejabat di Kemendikbudristek yang diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. Mereka membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pembelian laptop ke produk tertentu, yaitu ChromeOs sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebab, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan di daerah 3T lantaran kondisi internetnya yang belum maksimal. Sementara, Chromebook tersebut hanya dapat berfungsi jika tersambung internet.
Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HT