Hukum

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Kalori Rendah di PLN

Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan batu bara berkalori rendah di lingkungan PT PLN (Persero). Dugaan ini disebut berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, mengungkapkan hasil riset Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 menunjukkan bahwa emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun. Ia menyebut total kerugian kesehatan akibat emisi itu mencapai Rp14,2 triliun.

“Tingginya angka kematian dan kerugian ekonomi tersebut diduga kuat akibat penggunaan batu bara dengan kadar kalori rendah, di bawah standar yang ditetapkan. Ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan batu bara di PLN,” tegas Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).

Ia menduga kualitas batu bara yang digunakan di PLTU Suralaya tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan pembakaran tidak efisien dan emisi berbahaya meningkat. “Kondisi ini berkontribusi besar terhadap memburuknya polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik penggunaan batu bara berkalori rendah di PLN bukan hal baru. Ia menyinggung kasus yang pernah diungkap dalam sidang korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tahun 2024.

“Dalam perjanjian jual beli batu bara untuk penanganan keadaan darurat antara PLN dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG), ditemukan bahwa batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Uchok.

Ia menjelaskan berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dari PT IBIS, batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama memiliki kalori 3.660 Kcal/Kg. Pada tahap kedua, kadar kalorinya bahkan lebih rendah, yakni 2.992 Kcal/Kg, sementara standar minimal yang ditetapkan Menteri ESDM adalah 4.200 Kcal/Kg.

“Ini bukti bahwa PLN pernah menerima batu bara dengan kualitas jauh di bawah standar. Jika ini terjadi secara sistematis di banyak PLTU, maka negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi,” ujar Uchok.

CBA meminta Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kontrak pembelian batu bara oleh PLN. Pemeriksaan itu termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan di berbagai PLTU.

“Langkah pertama, Kejagung harus memanggil perusahaan-perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Setelah itu, panggil juga Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, jajaran direksi, serta para komisaris untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Ia menilai penyelidikan ini penting untuk memastikan uang negara dan kesehatan publik tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi. “Kejagung harus turun tangan agar tidak ada lagi praktik permainan kalori batu bara yang berujung pada korupsi dan kematian rakyat,” pungkas Uchok.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  43