Hukum

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Ancol Timur–Pluit

Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit. Proyek tersebut merupakan bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pemberian hak pengembangan tol secara langsung kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai langkah tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak iklim kompetisi yang sehat dalam sektor infrastruktur jalan tol.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” kata Uchok dalam siaran pers CBA, diterima Senin (14/7/2025).

Uchok menilai proses tanpa lelang membuat pemerintah kehilangan kesempatan mendapatkan skema investasi yang lebih kompetitif. Selain itu, peluang menghadirkan teknologi konstruksi terbaik, efisiensi biaya, serta percepatan pengerjaan juga ikut hilang.

“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ucapnya.

Ia juga menyebut proyek yang dikerjakan PT CMNP minim pengawasan sehingga pengerjaan dilakukan secara tidak disiplin. Akibatnya, target penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada triwulan II tahun 2023 tidak terpenuhi.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.

Atas dasar itu, CBA meminta Kejaksaan Agung segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka selaku pemilik PT CMNP dan Basuki Hadimuljono sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada era Presiden Joko Widodo. CBA menilai pemanggilan ini penting untuk mengungkap fakta terkait potensi pelanggaran hukum.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Uchok.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian perpanjangan konsesi pengusahaan jalan tol dalam kota Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit ke KPK dan Kejagung, Rabu (2/7/2025). Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disebut memberikan perpanjangan konsesi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.

Badrun mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembangan jalan tol yang dikerjakan Yusuf Hamka tersebut tidak sesuai ketentuan.

Sebab, kata dia, pemberian persetujuan lingkup perpanjangan konsensi hingga tahun 2060 itu ditunjuk langsung oleh mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono diduga tanpa proses pelelangan pada tanggal 23 Juni 2000.

“Konsensi pengusahaan ruas tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada berakhir pada Maret 2025 tetapi dengan nepotisme dan dugaan suap ratusan Miliar konsensi pada PT Citra Marga Nusaphala Persada yang di miliki Yusuf Hamka dapat di perpanjang lebih awal,” kata Badrun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =