Nasional

CBA Desak Presiden Prabowo Bayar Hak Keuangan Kelompok Ahli BPP Papua

Channel9.id – Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) melalui Direktur Eksekutifnya, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik belum dibayarnya hak keuangan tujuh orang anggota Kelompok Ahli Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPP). Ketujuh orang tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua BPP, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

“Mereka ini sudah bekerja dan mengabdi kepada negara, tapi hingga hari ini belum mendapatkan hak-hak keuangan mereka. Pemerintahan Presiden Jokowi dan kini Prabowo terkesan abai,” kata Uchok dalam pernyataannya, Senin (21/7).

Uchok menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BPP, kelompok ahli berhak menerima keuangan, tunjangan kinerja, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kami di CBA mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rezim ini mengulangi kesalahan lama: membiarkan pengabdian orang-orang cerdas dan berdedikasi tanpa penghargaan,” tambahnya.

Ia bahkan mengibaratkan BPP seperti sebuah perusahaan yang tak menggaji tenaga ahlinya. Jika hal itu terjadi, menurut Uchok, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pasti sudah bersuara lantang menegur Presiden.

“Bayangkan kalau BPP itu sebuah perusahaan dan tidak membayar gaji para tenaga ahlinya. Immanuel Ebenezer mungkin sudah berteriak-teriak memarahi Presiden Prabowo karena sebagai kepala pemerintahan belum bayar gaji para karyawan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPP) dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022. Tugas utamanya adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan serta pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

“Negara tidak boleh abai terhadap komitmennya sendiri. Hak para ahli harus dibayar. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutup Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  47