Nasional

CBA Duga Kemnaker Bermain Dana Covid, KPK Diminta Segera Panggil Ida Fauziyah

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Investigasi Center Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyatakan, ada penyalahgunaan anggaran di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun penyalahgunaan tersebut terkait dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi yang dijalankan pada 2019 dan 2020. Salah satu proyek tersebut terkait anggaran pencegahan Covid-19.

Jajang pun menjelaskan kedua kejanggalan dalam proyek tersebut. Pertama, di 2019 Kemnaker menjalankan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi.

“Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan,” kata Jajang dalam rilis yang diterima, Kamis (23/7).

Jajang menjelaskan, proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp7.789.550.000. Adapun perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT. Weharima Ristuina (PT. WR) yang beralamat di Jl. Pakis Raya No. 44 RT. 008/006 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam hal ini, temuan CBA untuk proyek tersebut berupa dugaan mark up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak rasional.

“Sebagai contoh, dalam tahapan pelaporan pihak Kemnaker melaporkan Harga Pelaporan untuk 5 Eksemplar dalam HPS dan RAB, mulai dari laporan awal, laporan antara, sampai laporan akhir sebesar Rp43 juta, padahal biaya yang sesungguhnya hanya Rp 8,8 juta, ada selisih sebesar Rp 34,2 juta,” ujarnya.

Kedua, CBA menemukan penyalahgunaan anggaran pada proyek di 2020. Proyek tersebut yakni pengadaan publikasi materi sosialisasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja pelaksanaan tugas fungsi melalui program serta kegiatan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di media massa.

“Kejanggalan dalam proyek ini adalah, pihak yang dimenangkan oleh pihak Kemnaker masih perusahaan yang sama yakni PT. Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp 9.547.582.000. Padahal PT. W R dalam proses lelang dari segi penilaian harga berada diposisi ke 7, terdapat 6 perusahaan yang bisa dipilih pihak Kemnaker dengan harga yang lebih efisien,” ujarnya.

Menurut Jajang, bila pihak Kemnaker berdalih memenangkan PT. WR berdasarkan dari penilaian kualitas, perusahaan ini di proyek sebelumnya tahun 2019 jelas bermasalah jadi kurang tepat untuk dipilih lagi.

“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini KPK untuk membuka penyelidikan atas dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi Kemnaker senilai Rp 17 miliar. Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, dan Menteri Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  54