Channel9.id – Jakarta. Center Budget of Analysis (CBA) mengkritisi rencana larangan merokok di tempat hiburan malam yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan dunia usaha dan mengancam pendapatan daerah.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyampaikan kritik ini merespons pandangan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong pelarangan merokok di tempat karaoke, club malam, dan kafe live music.
“Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta berhati-hati dalam merumuskan regulasi ini. Menurutnya, Gubernur DKI Pramono Anung dan anggota legislatif harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Anggota Legislatif dan Gubernur DKI, Pramono Anung harus memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Uchok.
Ia menambahkan, jangan sampai kebijakan ini justru menjadi celah untuk kepentingan tertentu. Larangan merokok, menurutnya, bisa saja digunakan sebagai tekanan kepada pengusaha.
“Jangan sampai, wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” lanjut Uchok.
Lebih lanjut, Uchok kembali mengingatkan Gubernur DKI agar tidak gegabah dalam menerima usulan larangan merokok tersebut. Ia meminta agar ada kajian terlebih dahulu dari tim ahli sebelum kebijakan diambil.
“Kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus hati-hati, dan jangan asal terima begitu saja wacana Perda Larangan merokok tersebut. Sebaiknya sebelum berbicara ke publik, harus ada kajian lebih dulu dari tim ahli Gubernur sendiri agar tidak berdampak terhadap tutupnya dunia usaha yang hampir 70 persen bila perda tersebut ditetapkan,” pungkas Uchok.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music masuk sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan ini disampaikan oleh dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurut Fraksi Partai Gerindra, penambahan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok sangat penting untuk keselamatan dan kesehatan publik. Mereka menyoroti fakta bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam.
“Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok,” katanya dalam keterang tertulis.
Fraksi Partai Gerindra juga menekankan bahwa pengaturan KTR harus proporsional dan menghargai hak perokok dengan menyediakan ruang merokok khusus yang sesuai aturan.
“Pengaturan KTR harus dilaksanakan secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan hak dan kepentingan seluruh kelompok masyarakat,” katanya.
Fraksi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya menyediakan ruang merokok sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional perokok.
“Fraksi Partai Gerindra menilai untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh, penggunaan rokok elektrik perlu disamakan perlakuannya dengan rokok konvensional dalam konteks Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
HT